Kamis, 10 Oktober 2013

Filled Under:
,

Hak Tetangga

‘Hak tetangga ialah bila dia sakit kamu kunjungi dan bila wafat kamu menghantar jenazahnya. Bila dia membutuhkan uang kamu pinjami dan bila dia mengalami kemiskinan (kesukaran) kamu tutup-tutupi (rahasiakan). Bila dia memperoleh kebaikan kamu mengucapkan selamat kepadanya dan bila dia mengalami musibah kamu datangi untuk menyampaikan rasa duka. Janganlah meninggikan bangunan rumahmu melebihi bangunan rumahnya yang dapat menutup kelancaran angin baginya dan jangan kamu mengganggunya dengan bau periuk masakan kecuali kamu menciduk sebagian untuk diberikan kepadanya.’ (HR. Ath-Thabrani)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 Belajar Sholat.